Home

Kamis, 28 Juni 2012

Sporadik

Kamis, 28 Juni 2012-20.25 PM
by Advertising

Sporadik
SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH

Kali ini saya akan mengeposkan beberapa contoh Sporadik yang digunakan untuk keperluan surat- surat tanah.betapa penting nya kebutuhan administrasi kelengkapan data surat menyurat tanah yang mendorong seseorang untuk mengadakannya.

Tanah yang tidak mempunyai surat menyurat dan asal usulnya akan menyebabkan harganya turun dinilai oleh orang lain, oleh sebab itu peranan surat menyurat menjadi fokus utama pada status tanah dan kepemilikannya
orang enggan membeli tanah yang tidak jelas asal muasalnya, yang akan menimbulkan sengketa serta kerugian bagi pihak pembeli

beberapa lembaga yang terkait dalam pembuatan surat tanah diantaranya  :
  • Kepala Desa Setempat
  • Camat
  • PPAT
  • BPN
di dalam pembuatan sporadik ada beberapa data yang diperlukan sebagai bahan isian yang harus dijelaskan diantaranya  :
  • Asal muasal tanah, tentunya tidak luput dari keterangan dan bukti kepemilikan tanah tersebut sebelum di jual.
  • Nama Pemilik selaku Penjual atau pihak pertama, yang dilengkapi dengan Nama lengkap, Tanggal lahir, Agama, Pekerjaan, dan Alamat domisili yang bersangkutan.
  • Nama Pemilik selaku Pembeli atau pihak kedua, juga sama dengan keterangan diatas yang dilengkapi dengan Nama lengkap, Tanggal lahir, Agama, Pekerjaan, dan Alamat domisili yang bersangkutan.
  • Penjelasan Ukuran Luas Tanah yang akan dijual berikut tempat atau lokasi domisili tanah yang menjadi transaksi jual beli.
  • Keterangan  mengenai batas-batas tanah yang diketahui oleh pemilik tanah.
  • Penjelasan tentang harga jual beli berikut cara pembayarannya.
  • Saksi-saksi yang mengetahui transaksi jual beli berikut biodata pribadinya masing masing.
  • Penjelasan sangsi hukum dari kedua belah pihak atas perjanjian jual beli tersebut.
  • Penanda tanganan oleh pihak Penjual dan Pembeli.
  • Materai yang digunakan sebagai hal yang memperkuat keaslian dari surat jual beli tersebut.
  • Penanda tanganan oleh setiap saksi yang menyaksikan transaksi jual beli tersebut.
  • Harus diketahui oleh Kepala Desa setempat selaku kuasa wilayah hukum.
  • Diperkuat dengan diketahui oleh Camat setempat yang ikut menandatangani Surat tersebut.
demikianlah penjelasan singkat mengenai Sporadik ini saya terbitkan sebagai acuan dan pedoman dasar dari pembuatan
SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH